Tangerang, faktasiber.com – Bertempat di aula gedung pertemuan Hotel Yasmin, Karawaci, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi penyusunan rencana aksi keselamatan lalu lintas jalan bersama seluruh stakeholder yang tergabung dalam Forum Keselamatan Lalu Lintas Jalan pada hari senin dan selasa,10-11 Juli 2023
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pilar Program Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan PERPRES No.1 tahun 2022 Tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan, rapat tersebut dipimpin oleh kabid sarana dan prasarana Dishub Kab. Tangerang Surachman, dan Jasa Raharja Tangerang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Penanggungjawab KPJR Tigaraksa Fuad Hardani. Pada agenda rapat hari senin dibahas mengenai program kerja pilar ke 4 (perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan) yang dalam hal ini adalah Direktorat Lalu Lintas Polri sebagai penanggungjawab pilarnya. Paparan terkait rencana dan program kerja pilar ke 4 disampaikan oleh anggota kepolisian dari unit laka lantas Polresta Tangerang dalam hal ini diwakili oleh Brigadir Polisi Seltus. Dalam paparan tersebut juga disepakati pihak-pihak pendukung yang akan menunjang efektifitas pelaksanaan program kerja dari kepolisian tersebut, termasuk di dalamnya program sosialisasi safety riding kepada institusi pendidikan dari tingkat dasar hingga sekolah menengah atas. Dalam hal ini Jasa Raharja hadir mengambil peranan sebagai instansi pendukung dalam tercapainya tujuan giat sosialisasi tersebut untuk mengedukasi selamat dalam berkendara serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor sesuai dengan program kerja socio engineering yang sedang dilaksanakan oleh Jasa Raharja dalam waktu bersamaan
Pada hari kedua Rapat FKLL dibahas mengenai rencana dan program kerja pilar ke 5 (penanganan pra dan pasca kecelakaan) yang dalam hal ini Dinas Kesehatan sebagai penanggungjawabnya. Paparan disampaikan oleh jajaran dokter dari dinas kesehatan serta kepala Bidang dari RSUD Balaraja, yang dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa dinas kesehatan siap berkolaborasi dan berkoordinasi dengan pihak Jasa Raharja dalam hal penanganan pasca terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dalam hal ini mempunyai peranan dalam memberikan jaminan perawatan atas korban yang dirawat di rumah sakit serta untuk lebih meningkatkan hubungan kemitraan antara pihak Jasaraharja dengan seluruh institusi yg berkaitan dengan penanganan pra dan pasca kecelakaan lalu lintas
Tujuan akhir dari program rencana aksi keselamatan lalu lintas Jalan ini adalah terciptanya Pergub yang akan menjadi payung hukum dari rencana dan program kerja yang akan dijalankan oleh seluruh stakeholder yang terlibat dalam kelima pilar tersebut, “diharapkan pada rapat koordinasi berikutnya semua rencana dan program kerja sudah ada realisasinya sehingga bisa bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat” tutup Surachman