Tangerang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhumah Munadi korban meninggal dunia akibat Kecelakaan lalu lintas di Jalan raya Lugano dekat sekolah Cordofa, Kec. Panongan Kab. Tangerang pada hari Selasa tanggal 4 Juli 2023 Pukul 08:00. Kecelakaan ini terjadi antara sepeda motor Yamaha Jupiter yang dikendarai Munadi bertabrakan dengan sepeda motor tidak diketahui identitasnya yg melintas di arah berlawanan, namun melanjutkan perjalanan setelah kejadian tersebut. Akibat kejadian tersebut korban atas nama Munadi mengalami luka-luka dan dievakuasi ke Ciputra Hospital Citra Raya untuk mendapatkan perawatan medis, namun setelah beberapa hari korban dinyatakan meninggal dunia.

Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta melakukan survei ahli waris ke rumah duka yang beralamat di Kp. Nalagati RT 03/04, Mekarbaru, Kec. Panongan Kab. Tangerang, Deni diterima oleh keluarga korban dalam hal ini adik almarhum yang mewakili istri korban saudari Maya yang merupakan ahli waris yang sah.

Survei ahli waris dilakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban. “Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya”, Ujar Deni.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas. Santunan korban meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban tanpa ada potongan. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Deni.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *