Serang, faktasiber.com – PT Jasa raharja Cabang Banten khususnya Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande melakukan giat Door to Door dengan mengunjungi langsung ke alamat pemilik angkutan umum di Wilayah Kabupaten Serang pada 11 Juli 2023. Hal ini dilakukan Sebagai bentuk dari Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Petugas Jasa Raharja Samsat Cikande Risa Puspita, melakukan Kegiatan ini untuk Imengingatkan masyarakat khususnya pemilik Angkutan umum agar membayar kewajibannya yaitu IWKBU (Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum). Kegiatan ini juga beertujuan untuk mensosialisasikan fungsi dari IWKBU kepada masyarakat
Petugas Jasa Raharja pada kegiatan door to door ini memberikan edukasi kepada pemilik kendaraan agar selalu memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan alat angkutan umumnya, guna memberikan keselamatan dan perlindungan kepada penumpang angkutan umum yang mengendarai kendaraan mereka. Kesempatan ini digunakan untuk mensosialisasikan terkait mengenai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 agar tidak terkena sanksi penghapusan data regident ranmor.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten, Saldhy Putranto menambahkan bahwa Jasa Raharja akan senantiasa memberikan kemudahan layanan terhadap para pemilik kendaraan alat angkutan umum dengan cara intens melakukan giat door to door yang akan dilakukan oleh petugas Jasa Raharja karena Kegiatan ini selain bertujuan untuk menjalin hubungan kemitraan yang baik dengan pemilik angkutan umum sekaligus upaya memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah dalam lingkup jaminan Jasa Raharja.