Tangerang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa dikediaman Almarhum Udin Bin Sakam korban meninggal dunia yang sempat di rawat RS Sari Asih Ciputat akibat Laka Lantas Tanggal 23 Juni 2023 di Jalan Raya Serpong Dekat TL BSD Plaza,Serpong Tangerang Selatan.Petugas Jasa Raharja Johan Yanura mewakili PT Jasa Raharja Cabang Perwakilan Tangerang tiba dikediaman korban menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh ahli waris korban bernama Icah selaku Istri Sah Korban. ‘’Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima,” Terang Johan. Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban. “terimakasih Jasa Raharja, insyaallah santunannya bermanfaat bagi kami”.Imbuh Istri Korban
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan,juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Ucap Hastuti Retnowulan.