Cilegon, faktasiber.com – PT. Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada Ahliwaris korban kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Karang Bolong Tepatnya di depan RM.195 Ds. Bulakan Kec. Cinangka Kab. Serang, pada tanggal 08 Juli 2023 Pukul 15.30 Wib.
Kecelakaan tersebut melibatkan antara sepeda motor dan sepeda motor, dari kejadian tersebut korban an. SADELI usia 49 Tahun yang beralamat di kecamatan Carita Kab. Padeglang – Banten mengalami luka serius di kepala sehingga akhirnya meninggal dunia di TKP.
PT Jasa Raharja Cabang Banten melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Anyer Mochamad Aulia Robby kemudian pada tanggal 10 Juli 2023 bergerak cepat untuk melaksanakan survey ahli waris korban guna memastikan dan mempercepat untuk proses penyerahan santunan kepada ahli waris korban.
Dari lokasi yang berbeda, Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Shaldy Putranto mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada Pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia sudah diserahkan oleh Jasa Raharja kepada Ahliwaris korban yaitu istri korban an. Ibu Sarinah.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Senin 10 Juli 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban,” jelasnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh, memakai helm dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan,” tutup Saldhy Putranto.