Cilegon, faktasiber.com – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cibeber – Cilegon tepatnya di kelurahan Kalitimbang kecamatan Cibeber kota Cilegon, pada hari Rabu Tanggal 05 Juli 2023. Kecelakaan tersebut melibatkan melibatkan kendaraan sepeda motor yang di kendarai korban dan minibus yang sedang parkir di pinggir jalan. Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor an. Andre Rahwana usia 24 Tahun yang tinggal di Kelurahan Cibeber kecamatan Cibeber kota Cilegon mengalami luka parah selanjutnya korban dibawa ke RS. Krakatau Medika dilakukan perawatan kemudian meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja samsat Cibeber Roy Chandra mendatangi kediaman korban hari jumat tanggal 7 Juli 2023 dan bertemu dengan istri dari almarhum Andre Rahwana untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan untuk membantu proses pengajuan santunan meninggal dunianya.

“Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga,” katanya. Berdasarkan hasil survei petugas Jasa Raharja, korban memiliki ahliwaris yaitu istrinya sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50.000.000,- yang akan dibayarkan kepada ahli waris yang sah yaitu istri dari almarhum Andre Rahwana melalui transfer bank langsung ke rekening penerima. 

“Hal ini sebagai wujud Negara Hadir bagi Korban Kecelakaan lalu lintas Jalan maupun Kecelakaan Angkutan Umum dan Jasa Raharja terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada setiap korban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas dengan cepat dan tepat,” ujar Saldhy.

By Baron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *