Tangerang, faktasiber.com – Peristiwa laka lantas yang terjadi pada Selasa (04/07/2023) di Ds, Sukamantri Kec, Pasar Kemis Kab, Tangerang mengakibatkan Balita yang berumur 1 Tahun 3 bulan yang Bernama Biqis Ilmi Aghnia meninggal dunia. Korban sempat mendapatkan pertolongan dari pihak Rumah Sakit namun akibat luka parah yang dideritanya, korban meninggal dunia di Rumah Sakit.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Dona Setyawan Staff Administrasi TK I SAMSAT Sangiang mengunjungi kediaman korban di wilayah Kec Periuk Kota Tangerang pada Rabu (05/07/2023). Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima oleh Ibu Siti Milawati selaku orangtua korban. Pada kesempatan tersebut Dona menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Dona juga menjelaskan bahwa kedatangannya dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Kurang dari 1 jam sebagian berkas yang diperlukan telah kami terima, harapan kami dalam beberapa jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahliwaris korban, tambah Dona.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.