Cilegon, faktasiber.com – Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan Bus Rosalia Indah yang terguling di Jalan Tol Tangerang Merak KM. 94 atau dekat exit pintu tol Cilegon Barat pada Sabtu, (08/07/2023) pukul 07.00. Kecelakaan naas tersebut menyebabkan beberapa orang penumpang mengalami luka-luka. Sebanyak 4 korban luka-luka tersebut dievakuasi menuju RS. Krakatau Medika Cilegon. Mendengar berita tersebut Jasa Raharja bergerak cepat menangani kecelakaan dimaksud, dalam hal ini Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Nurochman langsung melakukan kunjungan ke RS. Krakatau Medika.
Dalam kunjungannya ke rumah sakit petugas Jasa Raharja melakukan pengecekan korban kecelakaan pada ruang UGD dan bagian administrasi pasien ini bertujuan agar Jasa Raharja dapat mengontrol langsung korban kecelakaan terkini setiap harinya dan mengkonfirmasi keterjaminan korban kecelakaan tersebut, selanjutnya jika korban memang terjamin sesuai dengan peraturan perusahaan secara hukum terjamin maka korban akan diarahkan untuk melaporkan kejadian kecelakaan ke pihak yang berwajib atau kepolisian dan diberikan jaminan pengobatan kepada rumah sakit terkait dengan menerbitkan Guarantee Letter (GL) ke pihak korban atau keluarga korban.
Pada kesempatan ini, Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten menyampaikan rasa prihatin atas musibah kecelakaan yang terjadi. Pihaknya sebagai penyelenggara dana kecelakaan lalu lintas jalan, segera melakukan penjaminan atas korban kecelakaan lalu lintas tersebut. “Korban kecelakaan ini, akan mendapatkan penjaminan biaya perawatan dari Jasa Raharja yang langsung diterbitkan Surat Jaminan kesempatan pertama, ungkap Saldhy Putranto. Sejalan dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp1 juta.
Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan dengan UU No 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. PT Jasa Raharja Cabang Banten turut menghimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berkendara dan senantiasa jarak aman antar kendaraan. Selalu menjaga kecepatan dan selalu waspada.