Tangerang, faktasiber.com – Nasib naas menimpa keluarga DG seorang WNA yang mengalami laka lantas di Jl. Tol Trans Sumatera pada Selasa Sore (04/07/2023). Laka Lantas tersebut merenggut nyawa CC (3 tahun) yang merupakan anak ke dua dari Sdr. DG dengan Sdri Anisa. Kecelakaan terjadi akibat kendaraan minibus yang di tumpangi keluarga DG bertabrakan dengan kendaraan berjenis Truck.
Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Ahmad Arif Penanggung Jawab Jasa Raharja SAMSAT Cikokol kunjungi kediaman keluarga korban di wilayah Kelurahan Cibodasari Cibodas Kota Tangerang pada Rabu (5/07/2023). Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima oleh Bapak BB selaku Kakek dari CC korban meninggal dunia pada kecelakaan tersebut. Arif sempat terhubung dengan Ibu Anisa melalui sambungan telpon, pada kesempatan tersebut Arif juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi. Arif menjelaskan bahwa kedatangannya dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Kurang dari 1 jam sebagian berkas yang diperlukan telah kami terima, harapan kami dalam beberapa jam kedepan santunan sudah dapat kami serahkan kepada ahliwaris korban, tambah Arif.
Dari lokasi berbeda Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, tambah Hastuti.