Lebak, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di ruangan Jenazah RSUD dr. Ajidharmo Kab. Lebak korban Awati meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Sampay -Cileles Kp. Tajur cikulur Kab.Lebak pada Kamis (06/07/2023) Ketika Adytia petugas Jasa Raharja Samsat Lebak tiba di ruangan Jenazah RSUD dr. Ajidharmo.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Lebak dan Kanit Laka Polres lebak, Adytia Nugraha dan Iptu R Agung diterima langsung oleh Suami korban yaitu Agus Djunaedi yang memang masih di rawat di IGD RSUD dr. Ajidharmo Kab Lebak. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan serta sekaligus menjelaskan kepada ahli waris korban Agus Djunaedi yang ikut menjadi korban kecelakaan, bahwa biaya perawatan korban selama di RSUD dr. Ajidharmo di jamin oleh Jasa Raharja sampai dengan 20 Juta biaya perawatan dan 1 juta untuk biaya IGD.Pada kesempatan tersebut Adytia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Awati, Jelas Adytia.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. “Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan”, Saldhy Putranto.