Jasa Raharja Tangerang Serahkan Santunan Meninggal Dunia Atas Kecelakaan di Jalan Raya Serang KM 35
Tangerang, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Anta, korban meninggal dunia akibat laka lantas yang terjadi pada tanggal 3 Juli 2023 di Jalan Raya Serang KM 35 tepatnya di dekat SPBU Kampung Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang. Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor yang sedang dikemudikan korban tertabrak oleh kendaraan truck yang tidak diketahui identitasnya dan langsung melanjutkan perjalanan setelah kejadian tersebut. Korban langsung di bawa ke RSUD Balaraja untuk diberikan perawatan medis, namun setelah beberapa waktu mendapatkan perawatan intensif, korban dinyatakan meninggal dunia.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas mobile service KPJR Tigaraksa Deni M Resta melakukan survey ahli waris ke kediaman korban yang beralamat di Kp. Kepuh RT 05/01 Kel. Pasir Muncang Kec. Jayanti Kab. Tangerang. Kedatangan Petugas Deni diterima oleh keluarga korban, dalam hal ini ahli waris yang sah adalah anak korban yaitu Amanda Aida Nurmala.“Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Deni
Kepala PT Jasa Raharja Tangerang Hastuti Retnowulan , mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Jasa Raharja memberikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Kamis, 06 Juli 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Hastuti.