Cilegon, faktasiber.com – Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Angga Irawan, korban meninggal dunia akibat Laka Lantas tanggal 29 Juni 2023 di Jalan Raya Bojonegara – Puloampel tepatnya di Kampung Pangrango Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang kendaraan sepeda motor yang sedang dinaiki korban tertabrak oleh kendaraan minibus mobilio. Korban langsung di bawa ke RS Krakatau Medika Cilegon, kemudian korban meninggal dunia setelah beberapa hari mendapatkan perawatan. Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon, Nurochman mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba di Kediaman korban pada tanggal 05 Juli 2023 untuk menyampaikan bela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu istri dari almarhum Angga Irawan yang berada di Desa Pangarengan Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang. “Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban” Tutur Nurochman.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, mengatakan, kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban. PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/luka-luka/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 Jasa Raharja memberikan santunan meninggal dunia kepada ahli waris, ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, dan santunan korban meninggal dunia diserahkan pada hari Rabu, 05 Juli 2023 dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban, “jelasnya. “Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan” tutup Saldhy Putranto.