Serang, faktasiber.com – Dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap masyrakat dalam kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor PT. Jasa Raharja Cabang Banten, melalui Petugas Jasa Raharja Samsat Serang melakukan kunjungan ke salah satu Perusahaan BUMN PT. Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Serang sebagai BUMN yang mengemban tugas khusus melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan usaha penjaminan bagi UMKMK, BUMN, dan Sistem Resi Gudang.(04/07/2023)
PT. Jamkrindo Serang berlokasi di Ruko Cipare No. A1, Jl. Jendral A. Yani, Cipare, Kec. Serang memiliki kurang lebih 4 unit mobil kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor. “Kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional kantor mayoritas kendaraan roda empat,” Tutur Fandi selaku General Affair Officer PT. Jamkrindo “Jumlah pegawai kami ada sekitar 18 orang untuk seluruh banten,” Tambahnya. Selain meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor di lingkungan BUMN Kunjungan kerja ini sebagai langkah awal kerjasama antar BUMN dalam pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Jasa Raharja Bersama Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan upaya optimalisasi pendapatan terutama di sektor penerimaan pajak kendaraan bermotor. Mulai dari digaungkan Kembali kebijakan yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74 tentang Penghapusan data kendaraan bagi pemilik yang tak membayar perpanjangan masa berlaku lima tahunan STNK dalam tempo menunggak dua tahun. “Dengan adanya peraturan tersebut, kami harap dapat mejadi trigger kesadaran masyarakat dalam pembayaran pajak,” tutup Rangga.