Malingping, faktasiber.com – Petugas Jasa Raharja Cabang Banten Samsat Malingping Angga Wedatama dan Petugas Jasa Raharja Samsat Bayah Willdan Hidayatullah beserta tim UPT Samsat Malingping Bpk Agus dan Kanit Samsat Malingping Iptu Andrie beserta Tim melakukan kegiatan penertiban pajak kendaraan di wilayah Malingping pada tanggal 20 – 22 Juni 2023 .
Kegiatan penertiban pajak kendaraan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa STNK dan juga untuk selalu mengingatkan pengendara kendaraan khususnya di wilayah Malingping untuk selalu taat membayar pajak kendaraan tepat waktu sesuai jatuh tempo notice pajaknya.
“Dengan adanya penertiban pajak kendaraan bermotor ini (PKB) di wilayah Malingping ini, dapat meningkatkan pendapatan PKB dan SWDKLLJ serta tak lupa kami juga mengingatkan bagi pemilik kendaraan bermotor umum untuk membayar IWKBU atau premi Jasa Raharja karena dalam kaitannya perlindungan keselamatan penumpang,” ujar Angga.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto menyampaikan bahwa Ini merupakan salah satu upaya yang di lakukan Bersama Tim Pembina Samsat agar selalu mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan juga tentunya untuk meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor di wilayah Malingping dan Lebak Selatan.